Komentar Di Bayar, Ingin Mendapatkan Penghasilan Tambahan Segera Daftarkan Di Sini: https://www.mediakomen.com/pot2mhku Rukun jual beli dalam Islam, lebih tepatnya ‘rumusan’ jumhur ulama, antara lain: (1) adanya penjual dan pembeli, (2) ada akad atau shigat resmi berupa iijaab wa qabuul , (3) ada barang yang akan dibeli, (4) ada nilai tukar pengganti barang (Shobirin, 2015:245). Sementara syarat jual beli antara lain: (1) barang yang diperjualbelikan harus suci, (2) kedua pihak yang berakad harus baligh, berakal, dan lebih dari satu orang, (3) barang yang diperjualbelikan harus bermanfaat, berwujud, dan hak milik, serta (4) adanya barang yang diserahkan pada waktu akad. < /ms-store-badge> Persoalan disrupsi (kacau balaunya) keadaan di era globalisasi sekarang ini memungkinkan rukun dan syarat jual beli tidak lagi ‘relevan’ mengingat beragamnya pola jual beli di tengah masyarakat. Dari mulai jual beli gaya inden, jual beli online dengan akad semi- khiyar ,