Postingan

Dua Sejoli

Gambar
  Ingin Komentar Anda Di Bayar Segzra Daftar Di Sini! https://www.mediakomen.com/pot2mhku Langkah 3: Tempatkan kode ini di mana saja Anda menginginkan plugin muncul di halaman Anda. Beautyfulmama'shood Story

Using Google Cloud Run to create mock targets for Apigee

Using Google Cloud Run to create mock targets for Apigee

Do'a Mohon Keselamatan Sa'at Gunung Meletus

Gambar
 Belum lama ini terjadi erupsi gunung Semeru yang mengakibatkan kerusakan alam, harta benda dan banyak korban yang berjatuhan. Tentunya sebagai makhluk hidup kita tidak menginginkan hal tersebut terjadi, namun jika semua musibah yang terjadi kemudian menimpa, kita sebagai manusia beriman haruslah bersabar, tawakkal dan berdo'a kepada Allah SWT agar di ringankan beban dalam menghadapi  musibah. HOME TAFSIR MIMPI HAJI, UMRAH & QURBAN DOA TASAWUF/AKHLAK JENAZAH KHUTBAH EKONOMI SYARIAH ILMU HADITS SHALAWAT/WIRID LAINNYA DOA BAHTSUL MASAIL ILMU TAUHID NIKAH/KELUARGA ZAKAT HIKMAH TAFSIR SIRAH NABAWIYAH UBUDIYAH DOA Doa-doa saat Gunung Meletus Jumat, 11 Mei 2018 | 04:24 WIB BAGIKAN: Tak ada orang yang menginginkan bencana alam tiba. Tapi nyaris tidak akan pernah kita jumpai, dunia ini tanpa musibah itu. Entah karena faktor ulah manusia atau sebab fenomena alamiah. Baik mengenai diri kita sendiri maupun orang lain.  http://share.payoneer.com/nav/BEpz_sy8_38SHmmHmcwLFUKLM-shZIBzA73Og0-3

Ibunda (Ummu) Mu'minin Sayyidah Khadijah

 Mematahkan Pendapat Orang- orang Yang Tak Berdasar Mengatakan "Sayyidah Khadijah Beragama Keristen". Semua terjawab oleh seorang Ulama' muda yang cerdas, berilmu tinggi dan lurus. Beliau adalah panutan ahlu sunnah wal jama'ah, jawaban dari beliau sangat jelas dan tidak menyesatkan orang awam yang tidak mengerti sejarah agama namun berkeinginan mengerti agama dengan baik dan benar. Berikut bahasan yang UAH jabarkan; ⬇️ https://youtu.be/nWnpgGGDiaU

Bagaimana Hukum Jualbeli Online Menurut Hukum Fiqh?

Gambar
Komentar Di Bayar, Ingin Mendapatkan Penghasilan Tambahan Segera Daftarkan Di Sini: https://www.mediakomen.com/pot2mhku   Rukun jual beli dalam Islam, lebih tepatnya ‘rumusan’ jumhur ulama, antara lain:  (1) adanya penjual dan pembeli,  (2) ada akad atau   shigat   resmi berupa   iijaab wa qabuul ,  (3) ada barang yang akan dibeli,  (4) ada nilai tukar pengganti barang (Shobirin, 2015:245).  Sementara syarat jual beli antara lain:  (1) barang yang diperjualbelikan harus suci, (2) kedua pihak yang berakad harus baligh, berakal, dan lebih dari satu orang, (3) barang yang diperjualbelikan harus bermanfaat, berwujud, dan hak milik, serta  (4) adanya barang yang diserahkan pada waktu akad. < /ms-store-badge> Persoalan disrupsi (kacau balaunya) keadaan di era globalisasi sekarang ini memungkinkan rukun dan syarat jual beli tidak lagi ‘relevan’ mengingat beragamnya pola jual beli di tengah masyarakat. Dari mulai jual beli gaya inden, jual beli  online  dengan akad semi- khiyar ,